RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDUNG HANYA 12,8 PERSEN DARI TOTAL LUAS WILAYAH
Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) hanya sekitar 12,8 persen. Jumlah ini masih sangat jauh jika dilihat dari amanah dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah yang ada.
Namun setidaknya, ada perkembangan dalam pemenuhan RTH ini, meski tidak signifikan. Hal ini dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, pada 2020 luas RTH mencapai 2.048,97 hektare atau hanya 12,25 persen, dari luas wilayah Kota Bandung yang mencapai 167,3 kilometer persegi.
"Saat ini total RTH Kota Bandung saat ini sekitar 12,8 persen dari luar wilayah. Ini memang masih jauh dari amanah undang-undang. Kan perkotaan itu berat. Makanya kita melakukan proses penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas). Di sana itu kan ada RTH, fasum-fasos itu kan yang kita bisa cepat, kalau beli biayanya cukup tinggi," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rizki Kusrulyadi, Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurut Rizki, tiap tahun luasan RTH memang bertambah meski tidak signifikan, jika dibandingkan luas Kota Bandung. Untuk diketahui, RTH itu terbagi menjadi dua yakni RTH publik dan RTH privat atau RTH di luar milik pemerintah daerah, seperti milik masyarakat dan juga swasta termasuk dalam 12,8 persen.
"Khusus milik pemkot, RTH kurang kurang lebih 7 persen, sisanya privat tapi itu mendukung. Seperti mal, hotel, BUMN, BUMD yang memiliki lahan hijau itu juga masuk bagian dalam RTH," ujar Rizki.
Meski dimiliki privat, kata Rizki, pengawasan akan terus dilakukan. Dalam proses pembuatan perizinan, pemerintah telah menentukan KDH (Koefisien Dasar Hijau). Persentasenya berbeda tiap bangunan sesuai tata ruang, minimal 20 persen dan hal itu harus dipenuhi. Sedangkan untuk RTH publik, salah satunya taman yang saat ini di beberapa area sedang dilakukan revitalisasi taman.
"Memang upaya upaya pemeliharaan kita terus lakukan, dari kebersihannya, dari gangguan vandalisme, sampah pengunjung. Upaya terus, kita bagi petugas harian lapangan sebanyak 400 orang ini kita sebar ke seluruh taman," tuturnya.
Lebih lanjut, Rizki menyatakan, jenis RTH cukup banyak, tidak terpaku pada yang bentuknya taman atau hutan. Jalur hijau jalan, median jalan, jalur dibawah sutet, pemakaman, itu pun termasuk dalam RTH dan titiknya tersebar di Kota Bandung.
Saat ini, pembangunan di wilayah Bandung Timur cukup masif. Meski begitu, pembangunan akan tetap diawasi dan setiap bangunan harus memenuhi KDH.
Dalam membangun perumahan, pengembang harus menyerahkan area fasum fasos ke pemerintah untuk dipelihara. Yang memberikan izin baru dari dinas terkait perizinan juga sudah diketahui bahwa proses pembangunannya yang terbangun harus sekian persen, KDH-nya sekian persen itu sudah ditentukan.
"KDH ini harus ditentukan luasannya, tidak boleh tertutup semua, harus ada area terbuka tempat masuk air ke dalam tanah. Persentase KDH ini macam-macam, kalau di wilayah utara 70 persen, ada yang 50 persen tengah, selatan beda-beda," imbuhnya.
Pemerintah ungkap Rizki, akan terus berupaya mengembangkan potensi-potensi yang bisa memperluas RTH. Apalagi RTH itu banyak ragam atau jenisnya misalnya pekarangan, taman, hutan Kota dan lainnya. Keberadaan RTH yang dimiliki Kota Bandung saat ini masih memenuhikebutuhan oksigen bagi warga Kota Bandung, hanya akan berpengaruh pada penyerapan polutan.